bakabar.com, JAKARTA – Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut pertemuan Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) melanggar pasal 36 dan 65 UU KPK.
Hal itu disampaikan Saut usai mendatangi pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (17/10). Ia dipanggil sebagai saksi ahli untuk menjelaskan mengenai pasal 36 dan 65 UU KPK.
“Tidak boleh (bertemu dengan SYL)! Itu pidananya di situ pasal 36 dan 65,” kata Saut kepada awak media.
Baca Juga: Usai Diperiksa 7 Jam, Ajudan Firli Kucing-kucingan Tinggalkan Polda
Selain harus menjadi tersangka, Saut juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK lebih cerdas dan paham dengan UU KPK yang baru.
“Dewas KPK itu bekerja atas lima hal, yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan,” jelasnya.
Ia sangat menyayangkan Dewas KPK tidak segera menindak Firli Bahuri yang terbukti melanggar lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara. Karena, menurut dia, Firli sudah jelas-jelas tidak profesional.
“Tapi hari ini kita nggak denger kan. Padahal itu tugas dia (Dewas KPK) dan dia digaji untuk itu,” ujarnya.
Baca Juga: Firli Dituding Tangkap SYL Demi Bungkam Kasus Pemerasan
Saut megungkapkan, tujuannya mau diundang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk menjelaskan perihal pasal 36 dan 65. Ia juga berharap agar pihak kepolisian ambil tindakan tegas pada Firli Bahuri.
“Kalau Firli tidak ditersangkakan sia-sia juga saya ke sini. Mending di rumah ngomong sama media. Saya berharap itu bisa difollow-up dan memang sinyalnya cukup bagus dari Kapolri dan timnya di sini sehingga saya bersedia datang,” ujarnya.