bakabar.com, JAKARTA – Kevin Egananta, ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali bungkam usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10).
Ajudan Ketua KPK itu dipanggil penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pantauan bakabar.com, sebelum keluar dari gedung Promoter, Kevin bersama beberapa aparat yang mengawal terlihat mengintip dari jendela dan enggan keluar karena ada wartawan.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Polisi Kembali Panggil Ajudan Firli Bahuri Hari Ini
Setelah mengetahui tidak ada pintu yang dijaga wartawan, akhirnya Kevin keluar dari gedung dan masuk ke dalam mobil. Ketika diminta berkomentar terkait proses penyidikan, lagi-lagi kevin hanya bungkam dan masuk ke dalam mobil.
Kevin bakal kembali dipanggil ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (16/10). Sebelumnya, kevin sempat mangkir dari panggilan penyidik karena alasan dinas.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain memanggil Kevin, ada beberapa petugas KPK lainnya yang juga akan dipanggil.
“Ada beberapa saksi yang dipanggil, termasuk panggilan ulang terhadap salah satu pegawai KPK yang pada hari Kamis kemarin mengonfirmasi ketidakhadirannya karena sudah ada kegiatan yang sudah terjadwal kegiatannya,” ujar Ade kepada wartawan.
Baca Juga: Breaking! SYL dan Anak Buahnya Resmi Ditahan di Rutan KPK
Ketika ditanya, apakah Kevin berkelit saat diperiksa, Ade enggan bicara lebih jauh. Ade mengaku tak ingin mengungkap materi penyidikan dalam waktu dekat.
“Tapi yang jelas pukul 22.00 pemeriksaan ADC Ketua KPK RI telah selesai memberikan keterangannya di depan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Ade menambahkan, seluruh saksi yang dipanggil penyidik tipikor Polda Metro Jaya adalah untuk menggali, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.
Bukti tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.