Kasus Korupsi

Breaking! SYL dan Anak Buahnya Resmi Ditahan di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI.

Featured-Image
mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul  Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hatta dan SYL langsung ditahan selama 20 hari pertama guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober hingga 3 November 2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (13/10).

Baca Juga: Firli Dituding Tangkap SYL Demi Bungkam Kasus Pemerasan

Di samping itu, ia menambahkan nantinya Hatta dan SYL akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Tersangka dilakukan penahanan di rutan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Kementan.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kasdi langsung ditahan selama 20 hari pertama guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023,” ujar Johanis dalam konferensi pers.

Baca Juga: Jokowi Belum Tunjuk Mentan Pengganti SYL, Pilih Isran Noor?

Di samping itu, ia menambahkan nantinya Kasdi akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner