bakabar.com, BANJARMASIN – Seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, M Ikhwan alias Wawan dibekuk anggota Satreskoba Polresta Banjarmasin. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 5 poket sabu siap edar seberat 1,68 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto dalam siaran persnya mengungkapkan, ihwal penangkapan Wawan berawal saat petugas mendapat informasi yang layak dipercaya jika tersangka akan melakukan transaksi sabu.
Mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jumat (21/12) malam sekitar 21.00 wita, Wawan berhasil diringkus di Jalan Yos Sudarso Komplek Agraria I, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana depan sebelah kanan," ungkap Herry Purwanto di Banjarmasin, Kamis (27/12) malam.
Baca Juga:IRT Banjar Simpan Puluhan Miras di Bawah Kasur
Warga Jalan Rantauan Timur 2, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu juga mengakui, bahwa dirinya masih menyimpan sabu di rumahnya. sehingga petugas membawa tersangka untuk menunjukkan keberadaan sabu tersebut.
Disaksikan tersangka dan warga, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi empat paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di lemari dapur. Selain itu turut diamankan satu buah timbangan digital merk Scale dan telepon seluler merk Samsung.
“Atas temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Herry.
Akibat perbuatannya, pemuda 23 tahun itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:Nekat, Lansia di Banjarmasin Barat Edar 111 Poket Sabu!
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif