bakabar.com, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan puluhan gram barang bukti narkoba jenis sabu dan ribuan pil jenis G (Dextro).
Pemusnahan barang haram itu dilakukan di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (19/12).
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender barang bukti yang disaksikan personel serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Ada 26 gram sabu dan 5.064 butir pil dextro yang kami musnahkan hasil dari penangkapan lima orang tersangka,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Frederikus Salama.
Ia menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil giat Satresnarkoba selama 2 bulan terakhir.
Peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu memang terus menjadi perhatian berbagai pihak. Tak hanya Polres Tanah Bumbu, Pemkab Tanah Bumbu melalui instansi terkait pun terus melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalkan peredaran narkotika di Bumi Bersujud.
Baca Juga:Usut Tuntas Dugaan Kepala Daerah Parkir Duit di Kasino!!!
Baca Juga: Meringkuk Gara-Gara Gelapkan Motor Teman
Baca Juga: Polsek Banjarbaru Barat Ungkap Warung Jajakan Miras
Baca Juga:Selundupkan Narkoba, Tahanan di Lapas Amuntai Diamankan
Reporter: Ahc21
Editor: Puja Mandela