bakabar.com, BALIKPAPAN – Baru menghirup udara bebas, seorang wanita berinisial KP (29) kembali masuk ke dalam jeruji besi. KP kedapatan memiliki sabu seberat 20 gram pada Senin (6/12) lalu.
Selanjutnya, KP rupanya mengajak tetangganya berinisial RZ (33) yang ikut tertangkap saat hendak mengedarkan barang haram itu.
Penangkapan ini bermula saat petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati keduanya hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20 gram.
“Kami melakukan penangkapan dua tersangka, TKP di Muara Rapak dengan barang bukti sejumlah 20 gram. Mereka membeli barang dari DPO kemudian mau diedarkan. Pada saat di perjalanan kita lakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun saat press rilis pada Rabu (8/12).
Ditanya hubungan antar kedua pelaku, Tasimun menjelaskan bahwa mereka hanyalah tetanggaan. Yakni KP mengajak RZ untuk mengedarkan sabu dengan iming-iming bayaran. Karena tidak memiliki pekerjaan, RZ pun mau menjalani bisnis haram itu.
“Mereka ini bertetangga. Perannya, tersangka KP (29) ini pemilik kemudian mengajak tersangka RZ (33). Diimingi akan dapat upah, nah besarannya tidak disebutkan,” ungkapnya.
Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap seorang DPO yang merupakan pemilik barang haram itu.
“Dia mau edarkan di wilayah Balikpapan, dapatnya dari seorang DPO di Balikpapan, ini kita lakukan penyelidikan,” pungkasnya.