Kalteng

Satnarkoba Polres Barut Sikat Dua Pengedar Sabu

apahabar.com, MUARA TEWEH – Langkah Deni Indrawan alias Deden (22), warga Jalan Meranti Kelurahan Lanjas dan…

Featured-Image
Kedua tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Barut. Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH - Langkah Deni Indrawan alias Deden (22), warga Jalan Meranti Kelurahan Lanjas dan Hadi Lindana alias Dandit (35), penduduk Jalan Keladan sebagai pengedar sabu berhasil dihentikan Satnarkoba Polres Barut.

Keduanya ditangkap karena kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu, Kamis (22/7).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH menerangkan, pada awalnya aparat menangkap Deni Indrawan di Jalan Brigjend Katamso Gang Mubarokah RT 028 RW 009 Kelurahan Melayu.

Pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka Deni sering melakukan penyalahgunaan narkotika.

Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Jalan Brigjend Katamso, sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam penggeledahan dalam helm tersangka ditemukan 2 paket serbuk kristal putih diduga sabu. Sementara di saku celana belakang ditemukan barbuk lain.

Saat diinterogasi, tersangka mengungkap ia mendapatkan barang haram itu dari Hadi Lindana.

Tanpa membuang waktu, petugas kembali bergerak ke rumah Hadi di Jalan Keladan Kelurahan Lanjas.

Petugas berhasil mengamankan Hadi yang sedang menimbang sabu di dapur rumahnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang dihuni. Petugas menemukan 3 paket sabu di lantai dapur rumah, dan 9 plastik klip berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu sempat berusaha dibuang tersangka di bawah kolong rumah.

Keduanya kini telah diamankan di Polres Barut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Slameto.



Komentar
Banner
Banner