bakabar.com, BATULICIN - Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu mengungkap perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
JUN (42) diamankan di bantaran sungai Satui yakni di RT 01 Dusun 01 Desa Satui Timur Kecamatan Satui, Jumat (6/1) pukul 15.30 Wita.
"Kami amankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Satui," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (8/1).
Baca Juga: Menanti Kejutan Shin Tae-yong di Leg 2 Semifinal Piala AFF 2022
AKP Saryanto mengatakan penangkapan berawal saat anggota Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi sabu.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sekitaran TKP.
"Saat tersangka JUN yang dimaksud lewat menggunakan sepeda motor, tim langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan.
"Saat menggeledah kami temukan satu paket sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka," ujar AKP Saryanto.
Baca Juga: Hotman Paris Turun Tangan Soal Kasus Pria Selingkuh dengan Mertua
Tidak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Impres RT 03 RW 01 Desa Satui Timur Kecamatan Satui.
"Di rumahnya ini kami menemukan lagi 22 paket sabu-sabu serta timbangan digital merk HWH," ucap AKP Saryanto.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Tanah Bumbu guna proses selanjutnya," pungkas AKP Saryanto.