Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Sambangi Polda Metro Jaya, Kubu Mario Serahkan Pemeriksaan ke Penyidik

Tim kuasa hukum tersangka Mario Dandy, Dolfie Rompas menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan menghadiri pemeriksaan kliennya.

Featured-Image
Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas

bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka Mario Dandy, Dolfie Rompas menyambangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan kliennya. 

"Jadi hari ini ada pemeriksaan dari penyidik. Kemarin kan pemeriksaan masih di Polres, sekarang pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Dolfie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3).

Selain itu, saat ditanyakan soal pihak kepolisian menaikkan pasal kepada kliennya, Dolfie mengatakan hal tersebut akan diserahkan semuanya kepada penyidik.

"Ya kita sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jadi kita serahkan pada penyidik. Tentunya biarkan penyidik menjalankan sepenuhnya kewenagannya secara profesional," ujar Dolfie.

Baca Juga: AG Belum Muncul di Polda Metro Jaya Setelah Pelimpahan Kasus Penganiayaan David

Diketahui, Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) menyebabkan korban terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pelimpahan kasus Mario Dandy untuk mempermudah kolaborasi dalam menguak kasus.

"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya karena untuk mempermudahkan kolaborasi," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Baca Juga: Mario Dandy Akui Minuman Keras Tertinggal di Jeep Rubicon

Ia menerangkan bahwa Polda Metro bakal menerapkan interkolaborasi profesi, dan banyak memiliki unit dalam kasus anak.

"Karena kami juga memiliki penyidik dan Subdit yang lebih banyak menangani kasus yang terkait anak," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak.

Editor


Komentar
Banner
Banner