bakabar.com, SEMARANG - Gara-gara gasak puluhan tiang jaringan milik kepolisian. Komplotan maling di Semarang terancam ngandang di penjara.
Diketahui, pencurian 36 tiang tersebut merupakan milik pihak Kepolisian Resort Semarang untuk jaringan pelayanan SIM elektronik.
Baca Juga: Series 'Rencana Besar', Pencurian Uang Sebesar 17 Miliyar
Kompoltan ini terdiri dari 4 pelaku utama, masing-masing atas nama Tapa Nugraha (35), Aditya Wisnu Septiawan (28), Dodik Suryanda (35) dan Agung Apriadi atau Curut (37), mereka berempat merupakan warga asli Kota Semarang.
"Yang dicuri adalah tiang dari menara, yang kebetulan tiang ini merupakan tempat memancarkan signal untuk pelayanan Polri, untuk pelayanan SIM, ETLE dan sebagainya," ucap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono di Mapolrestabes, Selasa (2/1).
Baca Juga: Lupin Season 3 Sudah Gentayangan, Kisah Pencurian Penuh Teka-teki dan Drama Emosional
Terungkapnya pencurian tersebut ketika layanan Polri alami gangguan, saat diperiksa ternyata ada bagian tiang yang dicuri.
"Yang kebetulan, pelayanan mengalami gangguan, sehingga diketahui ada salah satu bagian dari tiang dicuri. Pencurian tersebut pada 28 Desember 2023," ungkapnya.
Wiwit mengatakan dalam melancarkan aksinya, mereka merental sebuah pikup yang nantinya pikup tersebut digunakan untuk mengangkut hasil curiannya tersebut.
Modus pencurian yakni dengan cara merusak cor semen tiang dengan peralatan berupa linggis, tali tambang dan tangga. Mereka beraksi ketika malam hari.
Baca Juga: Modus Baru, Polisi Ungkap Pencurian Listrik di Depok untuk Nambang Kripto
Lalu, setiap barang curian mereka nantinta akan dijual ke seorang penadah.
Penadah tersebut atas nama Komarudianto (40) yang kini dia juga menjadi tersangka.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Sementara itu, Satu tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.