bakabar.com, JAKARTA - Ahli pidana yang juga salah satu Perumus RKUHP, Albert Aries hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Bharada e Eliezer, Rabu (28/12).
Dalam persidangan, dirinya secara blak-blakan mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk Bharada E secara Prodeo-Pro Bono atau gratis.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan tim kuasa hukum, perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert, Rabu (28/12).
Baca Juga: Saksi Meringankan Bharada E, Reza Indragiri Beberkan Kekuatan Seragam Sambo
Albert menegaskan jika dirinya hadir di persidangan untuk meringankan hukuman untuk Bharada E.
"Saya hadir di sini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan atau ambtelijk bevel sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1 KUHP," ungkapnya.
Dakwaan Bharada Eliezer
Dalam kasus ini, Bharada E bersama dengan Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Selain ketiga terdakwa tersebut, ada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi yang turut didakwa dengan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Saksi Ahli: Bharada E Patuh, Takut dan Menghindari Konflik
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi kelima terdakwa tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).