bakabar.com, JAKARTA - Seorang saksi Ketua RT Ferdy Sambo bernama Seno Sukarto dihadirkan dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP)nya, Seno menyatakan DVR CCTV di pos satpam yang diganti di Kompleknya adalah milik warga komplek.
CCTV yang dimaksud adalah milik warga sekitar yang diadakan dengan urunan biaya. CCTV itu pun sudah ada sejak tahun 2016.
"Dapat saya jelaskan bahwa CCTV di depan Komplek Polri Duren Tiga itu dipasang sekitar tahun 2016, yang merupakan hasil dan inisiatif dari warga, dan perawatan dan pendanaan CCTV dilakukan secara swadaya dengan penanggung jawab adalah Ketua RT," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan BAP Seno Sukarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).
Seno menyebut DVR CCTV itu berada di pos satpam. Menurutnya, CCTV itu sebelumnya pernah diperbaiki pada Januari yang lalu karena rusak setelah disambar petir.
Baca Juga: Tiga Terdakwa OOJ Akan Jalani Sidang di PN Jaksel Hari ini, Siapa Saja?
"Pada tanggal 9 Juli 2022 saya tidak mengetahui atau menerima laporan mengenai pergantian CCTV Komplek Duren Tiga," ungkap JPU.
Hasil BAP dari Seno tersebut dibacakan oleh JPU lantaran Seno berhalangan hadir karena sedang sakit.
Seno pun mengaku baru mengetahui tentang peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo pada Senin, 11 Juli 2022. Sedangkan penembakan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: PHL Propam Akui Mendapat Perintah Chuck Ambil CCTV dari Irfan
CCTV Diganti
Seno menyebut pergantian DVR CCTV tersebut tanpa mengantongi izinnya selaku ketua RT setempat. Dirinya pun baru mengetahui DVR CCTV itu diganti pada 11 Juli 2022, sedangkan peristiwanya itu terjadi pada 9 Juli 2022.
"Dapat saya jelaskan pergantian DVR CCTV dilakukan tanpa seizin dari saya selaku Ketua RT. Saya baru tahu mengenai pergantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga pada tanggal 11 Juli 2022," kata JPU membacakan BAP Seno.
Diketahui, Seno Sukarto merupaka ketua RT di rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Duren Tiga. Seno juga diketahui merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat Jenderal bintang dua.
Baca Juga: Soal Uang Ratusan Juta di Brigadir J dan Bripka RR, Sambo: Bukan Uang Mereka!
Sebelumnya, pada hari ini PN Jaksel menjadwalkan menggelar persidangan untuk lima orang terdakwa Obstruction of Justice, di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Selain lima terdakwa tersebut, ada dua terdakwa lainnya dalam kasus ooj, yaitu Ferdy Sambo dan Arif Rahman Arifin.
Para terdakwa dalam kasus ooj didakwa dengan UU ITE, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu obstruction of justice dan pembunuhan berencana.