Sidang KPK

Saksi JPU: Nama Mardani H Maming Tidak Ada di Perusahaan

Saksi JPU menyebutkan bahwa tidak semua fee diterima Maming. Ia juga tidak memiliki nama dalam direksi di PT Permata Abadi Raya

Featured-Image
Mardani H Maming usai pemeriksaan. Foto: Kompas

apahabar, JAKARTA - Sidang perkara dengan terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan kembali digelar, Kamis (24/11). Sidang kali ini menghadirkan delapan saksi dan dilakukan secara daring melalui kantor KPK.

Dalam kesaksian sidang tersebut, tim kuasa hukum Mardani H Maming yang dipimpin Abdul Qodir mencecar saksi untuk mencari keterkaitan terkait sorotan pemberian fee binsis kepada mantan Bupati Tanah Bumbu.

Junaidi, seorang advokat yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam kesaksiannya menyebutkan "fee" bisnis tambang batu bara untuk mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak semua dibayarkan.

"Tahun 2020 pernah memediasi terkait macetnya pembayaran 'fee' dari PT Angsana Terminal Utama (ATU) ke PT Permata Abadi Raya (PAR) yang mencapai Rp94 miliar," kata Junaidi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/11), melansir Antara.

Baca Juga: Tiga Terdakwa OOJ Akan Jalani Sidang di PN Jaksel Hari ini, Siapa Saja?

Kemudian utang 'fee' itu coba dibayar menggunakan 12 lembar bilyet giro. Namun hanya dua yang dapat dicairkan. Hal ini tentu melemahkan dakwaan gratifikasi yang dituduhkan pada yang bersangkutan

Menyoal struktur PT PAR, Junaidi sendiri mengungkap bahwa nama terdakwa Mardani H Maming tak tercantum pada susunan direksi maupun kepemilikan saham PT PAR.

Sebelumnya, JPU menyoal "fee" Rp10 ribu per metrik ton yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dikatakan sebagai gratifikasi yang diterima terdakwa dari mantan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK dipimpin Budhi Sarumpaet menggali terkait bagaimana asal usul pembagian "fee" jasa pelabuhan PT ATU terhadap para pemiliknya, yakni PT PCN yang dikuasai almarhum Henry dan PT PAR yang disebut terafiliasi dengan terdakwa.

Baca Juga: Sidang Bharada E Cs Hadirkan 11 Orang Saksi, 9 di Antaranya Polisi!

Diketahui, PT PCN memiliki saham dominan sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen saham dimiliki PT PAR. Saksi menyebut saat operasional mengapalkan batu bara hasil tambang PT PCN seluruh kegiatan usaha PT ATU didanai PT PCN.

Usai meminta keterangan delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menutup sidang dan kembali menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (25/11).

Editor


Komentar
Banner
Banner