Kalteng

Sakit Saat BAB, Bocah di Kotawaringin Ternyata Korban Sodomi

apahabar.com, SAMPIT – Seorang bocah laki-laki tiga tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah,…

Featured-Image
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin saat berbincang dengan tersangka pelaku sodomi terhadap seorang bocah. Foto-Antara

bakabar.com, SAMPIT – Seorang bocah laki-laki tiga tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, jadi korban sodomi tetangganya sendiri.

Pelaku tetangga korban di perumahan perusahaan sesama karyawan perkebunan kelapa sawit, AK (20).

Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan.

“Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Orang tua korban lalu melaporkannya ke kami,” jelas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, dilansir Antara, Jumat (7/8).

Kasus ini berawal ketika tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di perkebunan setempat dengan dalih ingin melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8) pukul 15.00 WIB.

Korban yang tidak paham dengan maksud tersembunyi, langsung ikut dengan tersangka.

Tidak ada kecurigaan karena mereka bertetangga dan sudah saling kenal. Apalagi tersangka bekerja di tempat yang sama dengan pekerjaan ayah korban.

Namun ternyata tersangka tidak mengantar korban melihat ekskavator, tetapi malah membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga korban disodomi oleh tersangka.

Usai melakukan aksi tercela itu, tersangka mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB.

Tindakan asusila itu baru terbongkar setelah korban mengeluh sakit saat buang air besar. Tersangka pun langsung ditangkap polisi pada keesokan harinya.

Hasil visum, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner