bakabar.com, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi telah menetapkan dua tersangka pembunuhan berencana terhadap Sumilah (56) warga Desa Kenamaan, kecamatan Srono, Banyuwangi yang sedang hamil.
Kedua pelaku yakni DMW (29) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan AS (26) warga Kecamatan purwoharjo, Banyuwangi. Keduanya dijerat pasal 340 KHUP subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Modus yang dilakukan tersangka cukup sadis yakni menjerat leher korban dengan tali," ujar Kombes Pol Deddy Foury Millewa kepada bakabar.com, Senin (23/1).
Baca Juga: Polisi Ungkap Misteri Mayat Mengambang di Banyuwangi, Pelaku Teman Medsos
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan bahwa mereka melakukan pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Hubungan korban dengan pelaku baru kenal tak kurang dari dua bulan. Itupun melalui media online," jelas Deddy
Kombes Pol Deddy Foury Millewa menambahkan korban awalnya curhat kepada tersangka berkenaan dengan hutang senilai Rp17 juta di Ciamis. Mereka kemudian melakukan kopi darat dan di situlah tersangka mengiyakan permintaan korban untuk menagih hutang tersebut. Namun ini hanya alibi untuk menguasai harta korban.
Baca Juga: Terobsesi Video Porno, Kepala Sekolah di Banyuwangi Tega Cabuli 3 Siswi
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menerangkan dalam perjalanan dengan mobil leher korban dijerat menggunakan tali tampar yang telah disiapkan.
"Saat posisi korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, jenazah korban masih sempat dibawa keliling oleh kedua tersangka," ungkap Agus
Baca Juga: Mayat Perempuan Hamil Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai
agus menjelaskan setelah mengambil barang berharga korban kedua pelaku kemudian menyeret tubuh korban lalu dilempar ke sungai.
"Jadi kalau dilihat dari modus cukup sadis, sehingga kita terapkan pidana maksimal," beber Agus.
Dari kejadian tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya mobil yang digunakan tersangka, uang tunai Rp 1.100.000 dan perhiasan korban yang diambil tersangka hingga tali untuk menjerat korban hingga tewas.
Sebelumnya masyarakat Dusun Bayat Rejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, dibuat geger dengan penemuan sesosok mayat perempuan dengan kondisi hamil mengapung di Sungai Mbok Kayah, Jumat (20/01).
Setelah evakuasi yang cukup dramatis karena kondisi sungai yang curam, mayat tersebut tidak dikenali karena tidak memiliki edentitas. Mayat peremouan hamil itu ditemukan dengan kondisi setengah telanjang.