Konser Coldplay

Rugi Puluhan Juta, Belasan Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Polisi

Korban penipuan penjualan tiket konser band Coldplay akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Featured-Image
Coldplay. foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Korban penipuan bermodus penjualan tiket konser band Coldplay melapor ke Bareskrim Polri. Secara keseluruhan total kerugian mencapai hingga Rp30 juta.

Adapun laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023.

Kuasa Hukum Korban, Muhamad Zainul Arifin menyampaikan, para kliennya mengalami penipuan transaksi tiket konser Coldplay di sosial media.

"14 korban dengan kerugian hampir Rp30 juta. Belasan korban itu tersebar di beberapa daerah di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (19/5).

Baca Juga: Dear Netizen Pemburu Tiket Coldplay, Sandiaga: Saya Juga Belum Dapet

Zainul melaporkan tentang peristiwa tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik yang mengakibatkan kerugian konsumen dan/atau penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/ Money Laundering).

Rugi Puluhan Juta, Belasan Korban Penipuan Tiket Coldplay
Surat laporan korban penipuan tiket coldplay ke Bareskrim Polri. (Foto: dok. Kuasa hukum korban penipuan tiket coldplay)

Sebelumnya, ada pula kliennya yang menjadi korban penipuan penjualan tiket konser Blackpink dan penyelenggaraan MotoGP. Dia menilai pola penipuan penjualan tiket Coldplay sama dengan konser Blackpink dan MotoGP.

"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," ungkapnya.

Baca Juga: War Tiket Konser Coldplay Jakarta Dibuka Besok, Ini Link Resminya!

Ia berharap Polri bisa melakukan upaya pencegahan dan korban lain yang merasa rugi dalam pembelian tiket konser Coldplay juga ikut melapor ke Bareskrim Polri.

"Karena kemungkinan itu bisa dikembalikan uangnya akan ditelusuri tentu dari nomor rekening itu akan diblokir dan itu bisa disita dan itu bisa diputus dan bisa dikembalikan kepada pihak korban," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner