Peristiwa & Hukum

Gelapkan Uang Puluhan Juta, 2 Tersangka Diamankan Satpolairud Polresta Banjarmasin

Satpolairud Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan sukses mengamankan 2 tersangka penggelapan uang puluhan juta, Minggu (1/9).

Featured-Image
Tersangka penggelapan uang puluhan juta diamankan. Foto: Satpolairud Polresta Banjarmasin

bakabar.com, BANJARMASIN – Satpolairud Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan sukses mengamankan 2 tersangka penggelapan uang puluhan juta, Minggu (1/9).

Kedua tersangka nekat membawa kabur uang milik Miswanto (25) yang dititipkan Cindy Adelia Dewi (26) saat mau berangkat di speedboat Siring Piere Tendean Banjarmasin, Jumat (7/6/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas MAA (25), warga Jalan Sungai Madang Kelurahan Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Satunya adalah MF (25), warga jalan Tembus Mantuil Basirih Ulu Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Keduanya diamankan setelah diduga melakukan penggelapan uang milik Miswanto (25), warga Desa Kolam Kiri Dalam, Kabupaten Barito Kuala.

Kepala Satpolairud AKP Dading Kalbu Adie memaparkan, kejadian tersebut berawal saat saksi Cindy menitipkan Rp26 juta kepada kedua terduga pelaku untuk diserahkan kepada korban.

“Namun ternyata uang tersebut malah dibawa kabur,” paparnya, Minggu (1/9).

Merasa kedua tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi. Korban pun melapor ke Markas Komando Satpolairud.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petuhas berhasil mengamankan keduanya, Minggi (1/9) dini hari.

“MAA diamankan di Desa Dadap Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, sementara untuk pelaku MF diamankan di Jalan Tembus Mantuil Kompleks Warga Indah 7 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ungkap AKP Dading.

Selanjutnya, kedua pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Editor


Komentar
Banner
Banner