bakabar.com, KANDANGAN - Polres HSS mengamankan dua orang pelaku pidana pencabulan subsider persetubuhan anak di bawah umur. Satu di antaranya kemudian diketahui adalah rekan korban.
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu mengungkapkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku terkait kasus tersebut.
"Dua orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu M (14) dan MY (18) warga Kandangan, Kabupaten HSS," kata AKBP Leo Martin Pasaribu, Senin (30/10).
Disangkakan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kejadiannya berawal ketika M, mengirim pesan singkat kepada korban NA (14) dengan alasan ingin curhat secara langsung berlokasi sebuah tempat di Kandangan pada Sabtu (23/09) sekitar pukul 23.00 WITA.
Tak lama setelah tiba di lokasi, M langsung mendekap disusul MY juga memegang tangan korban sehingga NA dirudapaksa oleh dua pelaku.
"Korban selanjutnya ditinggalkan di rumah kosong, kemudian pulang dengan berjalan kaki," ucap AKBP Leo Martin Pasaribu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar kemeja hitam, celana legging hitam, serta selembar kerudung cream.