bakabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romi) mengklaim kasus pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa di Bareskrim Polri sudah selesai.
Baginya masalah yang terjadi antara dirinya dan Erwin Aksa sudah diselesaikan setelah adanya komunikasi dengan Jusuf Kalla. Selain itu kasusnya juag sudah lama terjadi.
"Saya rasa perkara itu secara prinsip selesai, karena pada waktu itu saya selaku ketua umum, membangun komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla," katanya di Jakarta, Jumat malam (17/6).
Baca Juga: Erwin Aksa Polisikan Politikus Romahurmuziy PPP, Masalah Pencemaran Nama Baik
Ia menjelaskan perkara itu terjadi sejak 2018, saat dirinya sebagai Ketua Umum PPP bersama Jusuf Kalla mendukung salah satu calon pada Pilkada Sulawesi Selatan.
Ketika ditanyakan, apakah dia siap dipanggil Bareskrim Polri untuk diminta keterangan, Romi b=mengungkapkan jika yang melapor telah terlebih dahulu dipanggil.
Dia juga menegaskan jika perkara itu sudah selesai secara kekeluargaan, dan tidak akan mempengaruhi hubungan PPP dan Golkar di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Baca Juga: PAN Sebut Romahurmuziy Tebar Isu Perpecahan, Gembosi KIB?
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan meminta klarifikasi pelapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (7/6) mengatakan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil pelapor, yakni Ewin Aksa untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Telah membuat undangan interview untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (6/6) kemarin, namun saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut,” ungkap Ramadhan.
Baca Juga: Soal Romahurmuziy Balik ke PPP, Jubir KPK: Hormati Hak Mantan Napi
Surat panggilan itu dikeluarkan pada Kamis (1/6), setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat surat perintah lidik degan nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat surat perintah penugasan nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.
Menurut Ramadhan, Erwin Aksa tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk juga penasihat hukumnya. Untuk itu, kata Ramadhan, penyidik menjadwalkan kembali pemanggilan Erwin Aksa untuk dimintai keterangannya pekan depan.
Erwin Aksa melaporkan M Romahurmurziy alias Rommy ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut terregister dengan nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait pernyataan kolega politiknya di tayangan YouTube yang mengatakan dirinya seorang penipu, bodong dan pelaku. Hal itu dianggap telah mencemar nama baiknya selaku pengusaha yang mementingkan kepercayaan.