bakabar.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar meminta masyarakat mencermati dan memberikan tanggapan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
Untuk memudahkan masyarakat mengakses, pengumuman DPS dipajang di setiap kantor kelurahan/desa, serta di tempat-tempat strategis.
Diketahui KPU Banjar sudah menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 426.245 pemilih sementara, atau bertambah 4.668 pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Masa tanggapan dan masukan masyarakat berlangsung selama sepuluh hari sejak 18 hingga 27 Agustus 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelas Komisioner KPU Banjar, Muhammad Ridha, Minggu (18/8).
Tidak hanya masyarakat, masa tanggapan DPS juga dapat dilakukan pengawas pemilu, tim pemenangan dan pihak lain yang berkepentingan.
"Pemilih yang memenuhi syarat dan tidak termuat dalam DPS, PPS akan memasukkan mereka dalam daftar. Kalau sebaliknya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), PPS akan mencoret nama dimaksud dari daftar," papar Ridha.
Penyebab TMS di antaranya meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili, atau berubah status.
“Selama masa pengumuman DPS, masyarakat juga bisa mengoreksi identitas daftar pemilih. Masukan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh PPS dan dilakukan perbaikan," tegas Ridha.
KPU Banjar sendiri sudah menginstruksikan kepada seluruh PPS untuk membuat Posko Pelayanan Pemilih sejak DPS diumumkan sampai penetapan DPT Pilkada 2024.
Kemudian menekankan komunikasi dan koordinasi dengan jajaran pengawas, serta akan melakukan uji publik terhadap DPS di seluruh desa/kelurahan dengan mengundang pemilih atau kepala keluarga, tokoh masyarakat atau RT/RW.
"Mereka diundang untuk menilai dan mencermati DPS. Uji publik ini akan menjadi gerakan serentak dalam beberapa hari kedepan," jelas Ridha.
Setelah DPS sudah akurat dan mutakhir, KPU mulai mempersiapkan penetapan DPT tingkat kabupaten antara 14 hingga 21 September 2024.
"Setelah penetapan DPT, seluruh PPS akan membuat posko layanan pindah memilih untuk mengakomodir pemilih yang pindah alamat," pungkas Ridha.