apahabr.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa melaporkan Muhammad Romahurmuziy politikus partai PPP ke Bareskrim Mabes Polri.
Kabar pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah yang mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nurul menjelaskan, laporan Erwin telah terdaftar dan teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Mei 2023.
“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” kata Kabagpenum DivHumas Polri kepada awak media, Kamis (11/5).
Baca Juga: Mardiono: Golkar-PAN Takkan Campuri Urusan PPP Usung Ganjar
Dalam pelaporannya tersebut, politikus PPP Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/ atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Kabagpenum Kombes Nurul menjelaskan, pasal yang disangkakan oleh pelapor yakni tentang peristiwa dugaan adanya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” tutur Nurul.
Baca Juga: Tiba di PPP, Wiranto Berikan Nama Legislatif Potensial Eks Hanura
Kendati demikian, Nurul menjelaskan saat ini laporan tersebut masih berada di SPKT Mabes Polri untuk dipelajari lebih lanjut oleh Bareskrim.
Termasuk terkait dengan materi yang dilaporkan oleh Erwin Aksa soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Romahurmuziy politikus PPP.
“Nanti itu [materi pencemaran nama baik] ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan,” jelasnya.
“Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan,” tukasnya.