bakabar.com, BANJARBARU - Disebut-sebut kandas dalam pencalonan di Pilkada Banjarbaru 2024, HM Aditya Mufti Ariffin justru tetap percaya dengan komitmen partai pengusung.
Kegagalan pencalonan Aditya di Pilkada 2024 dicetuskan lembaga riset dan konsultan Trust Indonesia, Minggu (4/8). Mereka menyebut petahana wali kota ini gagal mengantongi syarat minimal, karena PKB lebih memilih Hj Erna Lisa Halaby.
Padahal diketahui PKB telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) rekomendasi kepada Aditya, Sabtu (6/7) lalu. Dengan demikian, Aditya telah mengantongi dukungan dua partai dan memenuhi syarat pendaftaran minimal 6 kursi.
"InsyaaAllah kami yakin PPP dan PKB tetap solid. Terlebih Ketua Umum PKB (Muhaimin Iskandar) dan PPP telah sepakat untuk bersinergi di Pilkada 2024," jawab Aditya.
"Dari awal kami memang tidak menargetkan harus banyak partai. Selama bisa memenuhi syarat pencalonan, artinya dua partai sudah cukup. Alhamdulillah PPP dan PKB sudah menjadi modal yang besar," tegasnya.
Lantas adakah kemungkinan PKB bakal berpindah ke pasangan calon lain? Aditya menjawab sangat meyakini bahwa PKB merupakan partai yang kuat memegang komitmen.
Terlebih surat rekomendasi yang diberikan beberapa waktu lalu, sudah bertandatangan basah dari Ketua Umum dan Sekretaris DPP PKB, "InsyaAllah kami sangat yakin dengan komitmen PKB," tegasnya.
Pun koalisi PPP dan PKB memiliki histori yang istimewa. Salah satunya ketika mengantar ayah Aditya, H Rudy Ariffin, sebagai Gubernur Kalimantan Selatan 2005.
"InsyaaAllah di Pilkada Banjarbaru 2024, kami akan mengulang memori itu," tutup Aditya.
Sebelumnya Sekretaris DPW PKB Kalimantan Selatan, Hormansyah, mengatakan surat keputusan dikeluarkan setelah bakal calon kepala daerah yang diusung menjalani berbagai tahapan penjaringan mulai dari pendaftaran sampai Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
"Tentu ada pertimbangan dan bukan sekadar UKK. Kami melihat di lapangan, melakukan survei, hingga akhirnya mengeluarkan surat keputusan DPP. Terdapat kesamaan visi misi calon yang diusung," ungkap Hormansyah.
Selanjutnya semua DPC PKB mulai dari tingkatan ranting sampai pengurus anak cabang (PAC) di Banjarbaru, wajib memenangkan bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkasa Banjarbaru 2024, karena surat keputusan bersifat baku.