Pemilu 2024

PPP Anggap Gibran Rakabuming Cawapres Bermasalah!

Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy menilai Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bermasalah.

Featured-Image
Walikota Solo, Gibran Rakabuming. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy menilai Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bermasalah.

Sebab Gibran yang dianggap kontroversial usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan syarat batas usia capres-cawapres sebagai inskonstitusional bersyarat.

"Rakyat bisa menilai mana yang bersatunya menuai puji, dan bergabungnya memantik kontroversi. Rakyat juga bisa menilai, mana pasangan yang diumumkan dengan wajah-wajah bersemangat dan yang diumumkan dengan wajah-wajah penat," kata Romy, Senin (23/10).

Baca Juga: PDIP Kecewa Gibran jadi Cawapres Prabowo: Lukai Hati Banyak Orang!

Menurut dia, Gibran merupakan sosok yang diinginkan Prabowo sejak lama, tepatnya ketika Partai Gerindra mendorong Menteri Pertahanan itu maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Terlepas dari problematika hukum, PPP mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo yang akhirnya mendapatkan cawapres yang diinginkannya," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Cawapres Prabowo, Gibran Mundur atau Cuti dari Wali Kota Solo?

Ia mengatakan bahwa rakyat dapat menilai pasangan mana yang dipilih dengan penuh pertimbangan dan mana yang perjodohannya dadakan.

Rommy lanjut mengingatkan ada persoalan hukum yang berpotensi muncul dari pencalonan Gibran sebagai bakal cawapresnya Prabowo. Menurut dia, ada dua problem hukum yang dapat muncul, pertama terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden yang digantikan hanya oleh "nota dinas" tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI.

"Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, secara peraturan perundang-undangan, perubahan PKPU harus melalui persetujuan atau konsultasi dengan Komisi II DPR," jelasnya.

Baca Juga: Tak Ikut Deklarasi Cawapres, Gibran: Ada Kerjaan Lain!

Pernyataan Rommy tersebut terkait dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Problem hukum kedua menurut Rommy adanya kemungkinan uji materi kedudukan hukum 'nota dinas' tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023 ke Mahkamah Agung (MA).

"Oleh karena itu, bisa saja setelah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres, masih akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran pemilu pada tanggal 14 Februari 2024," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner