Kontroversi Rocky Gerung

Rocky Gerung Dipolisikan, Polda Metro Ungkap Alasan Mulai Usut Kasus

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membeberkan alasan menerima laporan polisi dan memulai penyelidikan kasus yang menjerat Rocky

Featured-Image
Rocky Gerung saat berdiskusi persoalan ketenagakerjaan Kaltim. Foto: apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membeberkan alasan menerima laporan polisi dan memulai penyelidikan kasus yang menjerat Rocky Gerung

Ade menjelaskan bahwa laporan polisi kepada Rocky merupakan delik biasa, bukan aduan sehingga Jokowi sebagai pihak yang disebut Rocky Gerung tak perlu dimintai klarifikasi. 

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade, Rabu (2/8).

Baca Juga: Resmi, Tim Hukum PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor laporan STTLP/B/4465/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa 1 Agustus 2023.

Polda Metro kini tengah mendalami laporan polisi terkait dugaan kasus penghinaan Presiden Indonesia, Joko Widodo.

"Melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud," jelasnya.

Ade menjelaskan pihaknya mulai melakukan klarifikasi kepada para pelapor hingga para saksi dari kasus tersebut.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ikut Lapor Rocky Gerung Soal Penghinaan Jokowi

"Kami mulai dari klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ungkap dia. 

Ade mengaku bahwa kini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan kasus penghinaan Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Untuk laporan pertama yang dilayangkan mengenai dugaan penghinaan Presiden Jokowi tersebut diterima pada Senin, 31 Juli 2023.

“Bahwa betul kemaren (Senin) malam sekira pukul 23.00 WIB telah datang di kantor SPKT Polda Metro Jaya, seseorang yang mengaku sebagai Relawan bapak Jokowi didampingi 2 saksi lainnya dan melaporkan dugaan tindak pidana yg terjadi dengan membawa bukti terkait,” beber dia. 

Baca Juga: Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Gibran: Santai!

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa laporan kedua dilayangkan oleh pelapor Ferdinan Hutahaean pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Demikian pada hari Selasa, sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yg sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” kata Ade.

Editor


Komentar
Banner
Banner