bakabar.com, JAKARTA – Tim hukum dari PDI Perjuangan menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung buntut pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
“Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sudara Rocky Gerung,” ucap tim hukum PDIP, Johannes Lumban, Rabu (2/8).
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ikut Lapor Rocky Gerung Soal Penghinaan Jokowi
Rocky Gerung, kata dia, diduga telah menghina presiden ketika berbicara di hadapan buruh federasi serikat pekerja logam elektronik dan mesin.
“Kenapa dilaporkan, kami mendengar, melihat, dan hari ini kami mencatat beberapa pelanggaran hukum yang kami duga dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” tutur Johannes.
Baca Juga: Ormas di Balikpapan Laporkan Rocky Gerung ke Mapolda Kaltim
Ada tiga poin yang akan dilaporkan oleh pihaknya terkait dengan pernyataan Rocky Gerung tersebut.
“Ada fitnah dan kami menduga yang diajukan oleh saudara Rocky Gerung. Yang pertama, Jokowi upaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli kepada buruh,” ungkap Johannes.
Sementara untuk poin selanjutnya Johannes menerangkan soal pemilu yang terhalangi oleh ambisi presiden, dan ketika Jokowi pergi ke Tiongkok menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Gibran: Santai!
“Kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi presiden apa yang kita lakukan pada people power. Ketiga habis Jokowi pergi ke Tiongkok untuk menawarkan IKN mondar-mandiri ke koalisi satu dengan koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya,” imbuhnya.
Pihaknya telah menyiapkan semua data-data hingga barang bukti telah dilengkapi terkait laporan ke Rocky Gerung tersebut.
Dirinya juga meyakini bahwa kasus pernyataan yang diungkapkan oleh Rocky Gerung ke Presiden Jokowi itu tak hanya sampai di kepolisian melainkan sampai ke meja hijau atau persidangan.