Dugaan Penghinaan Jokowi

Ferdinand Hutahaean Ikut Lapor Rocky Gerung Soal Penghinaan Jokowi

Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean turut melaporkan Rocky Gerung karena menghin presiden Joko Widodo.

Featured-Image
Rocky Gerung. Foto-Republika

bakabar.com, JAKARTA - Kader PDIP Ferdinand Hutahaean turut melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Betul (Salah satu laporan berasal dari Ferdinand Hutahaean)," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (2/8).

Baca Juga: Politik Semakin Gaduh, Rocky Gerung: Jokowi Harus Turun Agar Reda

Laporan itu teregister dengan nomor laporan STTLP/B/4465/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa 1 Agustus 2023.

Dalam laporannya Ferdinand mewakili individu. Bukan cuma Rocky, dalam laporan tersebut juga ada satu terlapor lain. Dia adalah advocat sekaligus pegiat media sosial Refly Harun.

"Yang dilaporkan adalah keduanya," pungkas Ade.

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean pun membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Rocky Gerung Refly Harun ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ratusan Massa di Balikpapan Bakar Poster Rocky Gerung!

Ia melaporkan keduanya atas dugaan penyebaran informasi yang mengakibatkan kegaduhan di masyakarat.

“Saya kemarin melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan Penyebaran Informasi yang tidak benar atau hoax yang mengakibatkan kegaduhan," kata Ferdinand saat dihubungi, Rabu (2/8).

"Dugaan ujaran kebencian dan dugaan upaya penghasutan untuk menciptakan situasi tidak kondusif,” tambahnya.

Lebih lanjut Ferdinand mengungkapkan bahwa pernyataan Rocky Gerung dinilai dapat membuat kegaduhan lantaran adanya ujaran kebencian dan permusuhan.

“Pelaporan Saudara Rocky didasari pada kegaduhan yang muncul dan timbul pasca pernyataan Rocky yang menggunakan bahasa yang tidak benar dengan kata ‘bajingan tolol’, itu bentuk ujaran kebencian dan permusuhan,” ungkap Ferdinand.

Baca Juga: Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Gibran: Santai!

Selain itu pernyataan lainnya yang dilontarkan Rocky dan dinilai membuat kegaduhan yakni menyatakan tentang Jokowi jualan IKN.

“Sementara yang kita ketahui Jokowi tidak jualan IKN tapi menarik investor untuk membangun bangsa," ujar Ferdinand.

Selanjutnya yang ketiga, penghasutan yang dilakukan oleh Rocky untuk memacetkan jalan tol itu adalah bentuk dan upaya menciptakan kondisi tidak kondusif dan upaya mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: PDI Perjuangan Pastikan Jokowi Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Sementara itu Refly Harun turut dilaporkan lantaran dianggap mendistribusikan dan mentransmisikan serta menyebar luaskan informasi di akun YouTube milik Refly.

“Maka kami merasa perlu untuk mengambil langkah hukum agar publik tidak disesatkan oleh informasi hoax dan kebencian,” tutur Ferdinand.

Adapun keduanya dilaporkan dengan enam pasal, diantaranya yaitu 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

“Intinya semua (pasal) adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian dan upaya penghasutan,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner