Peristiwa & Hukum

Ringkus Dua Pengedar, Sat Polairud Polres Tanbu Temukan 66,31 Gram Sabu

Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN - Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah JN (34) dan SN (32) yang diamankan di Gang Teluk Dalam RT 05 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Selasa (16/1) sekira pukul 17.50 Wita.

"Kami amankan dua tersangka pengedar sabu di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (18/1).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan dua tersangka ini adalah hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni JM.

Dari keterangan tersangka sebelumnya yakni JM ini bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu miliknya didapat dari JN.

"Satpolairud mendatangi rumah JN dan menemukan 10 paket sabu seberat 58,72 gram. Di rumah JN ini juga ditemukan tersangka SN yang memiliki sabu sebanyak 9 paket seberat 3,66 gram. Jadi total sabu dari kedua tersangka sebanyak 66,31 gram," beber Iptu J Sinaga.

Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya plastik klip, dua pipet kaca, sendok takar plastik, satu buah timbangan digital, dua unit handphone serta uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar, dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 40 lembar.

"Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner