Peristiwa & Hukum

Ricuh Usai Sidang Tuntutan, Oknum Jaksa 'Bungkam' Terdakwa Bendungan Tapin

Sidang tuntutan terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin berujung ricuh, Kamis (31/8).

Featured-Image
Kericuhan terjadi ketika terdakwa Achmad Rizaldy ingin menyampaikan pernyataan kepada awak media yang sudah menunggunya di luar ruangan. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang tuntutan terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin berujung ricuh, Kamis (31/8).

Kericuhan terjadi ketika terdakwa Achmad Rizaldy ingin menyampaikan pernyataan kepada awak media yang sudah menunggunya di luar ruangan.

Saat itu, Rizaldy sempat menyampaikan keberatannya atas hukuman penjara 6 tahun yang dituntutkan terhadapnya. 

Dia mengaku bahwa hanya menjadi tumbal dalam perkara korupsi itu. "Saya kebaratan. Ini kan sidang tumbal," ujarnya denga mata memerah.

Tak lama berselang, datang beberapa orang yang diduga oknum jaksa. Di antaranya mengenakan topi serta jaket dan topi. Satu lagi seorang jaksa perempuan.

Mereka terus memaksa Rizaldy untuk segera dibawa pergi dari pengadilan. "Coba kamu jangan ganggu. Saya punya hak bicara," ujar Rizaldy.

"Saya juga punya hak untuk mengembalikan ke Lapas," sahut oknum jaksa perempuan usai mendengar pernyataan Rizaldy.

Situasi pun kian memanas ketika Rizaldy dipaksa untuk dibawa. Bahkan awak media yang saat itu terus berupaya mewawancarai Rizaldy terus dihalang-halangi.

Akhirnya dengan dikawal aparat kepolisian, Rizaldy digiring ke mobil kejaksaan untuk dibawa kembali ke tahanan.

Di sisi lain, nasib Rizaldy begitu apes. Hukuman penjara yang dituntutkan jaksa kepadanya paling tinggi dibanding dua terdakwa lainnya.

Rizaldy dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa, sementara Herman dan Sugianor hanya 5 tahun alias lebih rendah setahun.

Selain tuntutan hukum penjara, ketiga terdakwa ini juga dituntut denda masing-masing Rp200 subsider 4 bulan penjara plus uang pengganti.

Untuk Herman dituntut membayar uang pengganti Rp954 juta, Rezaldy Rp600 juta dan Sogianor Rp800 dengan subsider masing-masing tiga tahun.

Rizaldy sebelumnya sempat buka suara soal dugaan aliran dana sekitar Rp2 miliar yang diduga mengalir ke oknum jaksa Kejati Kalsel berinisial F serta oknum pegawai BPN.

Diduga, para oknum ini turut mengatur administrasi lahan-lahan yang tak lengkap. Keduanya disebut turut mengurus hingga pengaturan harga ganti untung.

Mereka bahkan cukup berperan aktif dalam kasus ini. Diduga mereka terlibat menjadi mafia tanah di proyek pengadaan lahan bendungan yang diresmikan Presiden Joko Widodo itu.

Rizaldi pun merasa bahwa dirinya telah menjadi tumbal dalam perkara rasuah ini. Sementara oknum-oknum yang jelas-jelas terlihat tak pernah tersentuh hukum.

Saat itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priono saat dikonfirmasi media ini mengaku bahwa oknum jaksa tersebut sudah tak lagi bertugas di Kejati Kalsel.

Dari informasi yang didapat Priono bahwa FH sudah pensiun. "Status sudah bukan pegawai. Sudah pensiun," jelasnya singkat.

Editor


Komentar
Banner
Banner