Pembunuhan Brigadir J

Richard Divonis Ringan, LPSK: Hakim Pahami Esensi Justice Collaborator

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menilai vonis bagi terdakwa Richard Eliezer menunjukkan ahwa Majelis Hakim (PN) Jakarta Selatan memahami intisari dari peran JC.

Featured-Image
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jum'at (17/2). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menilai vonis bagi terdakwa Richard Eliezer menunjukkan bahwa Majelis Hakim (PN) Jakarta Selatan memahami intisari dari peran justice collaborator.

"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dan kontribusi justice collaborator atau JC," kata Hasto di Kantor LPSK, Jum'at (17/2).

Baca Juga: LPSK Buka Diri untuk Pekerjakan Bharada Richard Eliezer

Lebih lanjut, Hasto menyebut keputusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan penghargaan JC sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban terutama soal keringanan penjatuhan hukuman.

Tak hanya itu, Hasto juga menjelaskan bahwa seseorang yang berstatus JC maka paling tidak dia mendapatkan tiga poin penting. Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya.

"Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan," ujarnya.

Baca Juga: Tak Ajukan Banding Vonis Richard, IPW: Jaksa Berpihak ke Suara Publik

Menurutnya, pelayanan dan perlindungan tersebut juga akan terus diberikan hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator, yakni terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

"Poin kedua, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya, termasuk pula pemisahan tempat penahanan," lanjutnya.

Dan yang ketiga, lanjut Hasto ialah pemberian penghargaan. Menurutnya, hal tersebut adalah haknya atau kewajiban seorang hakim untuk memberikan penghargaan kepada justice collaborator.

Ia menilai majelis hakim sudah memberikan hukuman dengan berbagai pertimbangan dengan tetap merujuk kepada UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Tak lupa, pihaknya juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang memberikan putusan dengan begitu progresif, terutama bagi justice collaborator yang dilindungi oleh LPSK.

Editor
Komentar
Banner
Banner