Dalam permohonannya, H2D menegaskan pelaksanaan PSU kemarin dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, sistematis, dan masif berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna.
"Sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang," ujar Bambang Widjojanto, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
H2D sudah menyiapkan sejumlah bukti, saksi, hingga argumentasi yang akan disampaikan ke hakim mahkamah.
"Terus berjalan, semakin banyak bukti yang terkumpul, saksi-saksi, perkembangan cukup baik," terang kuasa hukum H2D lainnya, Raziv Barokah.
Karenanya, Raziv optimistis gugatan jilid II bakal diterima di MK sekalipun selisih terpaut 39 ribu lebih atau sekitar 2,3 persen.
"Banyak sengketa yang selebih perolehan suara melebihi ambang batas tetap disidangkan MK," ujar advokat dari Integrity Law itu.
Tak perlu jauh-jauh, ambil contoh perkara sengketa Pilwali Banjarmasin antara pasangan Ibnu Sina - Arifin Noor dengan Ananda - Mushaffa Zakir. Mesti selisih suara mencapai 7 persen, MK tetap menyidangkannya.
"Jadi memang pada dasarnya itu akan menjadi tantangan kami, bukan tidak mungkin untuk tetap melanjutkan gugatan ke MK karena sudah banyak perkara lewat pada ambang batas tapi tetap diperiksa MK," terang Raziv.
Selisih suara yang cukup signifikan tersebut menurutnya justru bakal menjadi bahan yang dipersoalkan di persidangan nanti.
"Karena salah satu objek permohonan di MK itu perselisihan hasil yang signifikan akibat perolehan yang tidak wajar," imbuhnya.
Menariknya, pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta PSU atau pemungutan suara ulang lagi. Tapi langsung memohon pembatalan paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.