bakabar.com, MARTAPURA - Komplotan jambret yang beraksi di Kecamatan Gambut, Banjar, akhirnya meringkuk di hadapan polisi.
Tiga pelaku digulung jajaran Polres Banjar masing-masing berinisial RJ (55), MR (24) dan RA (31). Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu beredekatan di akhir Juli 2025.
Para pelaku ini menjalankan aksi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Sasaran mereka adalah pengendara pemotor perempuan yang membawa tas selempang di malam hari.
"Aksi para pelaku sangat membahayakan. Salah seorang korban bahkan sempat terseret sejauh 30 meter ketika mempertahankan tas. Ada pula seorang anak berusia 5 tahun yang ikut terjatuh dari sepeda motor," jelas Kapolres Banjar, AKBP Fadli, Selasa (5/8).
"Meski berbeda lokasi, penangkapan ketiga pelaku sama-sama di Banjarmasin Selatan," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Sonic, 2 unit smartphone, dompet, 3 helm dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
"Masyarakat tetap harus harus lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau melihat tindak kriminal di sekitarnya," imbau Fadli.