bakabar.com, BANJARMASIN – Bakal ditemani puluhan kuasa hukumnya, Denny Indrayana kian percaya diri sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) jilid II berbuah manis.
Sebelumnya, Tim Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) resmi memasukkan permohonan gugatan tersebut, Senin (21/6).
Menariknya, mereka kembali menggandeng dua advokat kawakan, Bambang Widjojanto (BW) dan Heru Widodo (HW). Lantas, bagaimana tanggapan, Tim Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu)?
Kuasa hukum BirinMu, Andi Syafrani menilai itu hal biasa. Sebab, ujarnya, Bambang maupun Heru memang turut terlibat sejak gugatan pertama.
“Sejak awal memang mereka berdua sudah masuk dalam kuasa dan terlibat sejak awal. Dalam sidang karena ada pembatasan kursi untuk pihak jadi hanya dua orang yang bisa ikut sidang offline. Gak ada yang menarik dan baru sih sebenarnya,” kata Andi.
Gugatan Jilid II H2D ke MK Siang Ini, Denny Gandeng Lawyer “Level Dewa”
Justru, menurut Andi apabila benar Bambang dan Heru yang menghadirkan persidangan secara offline, maka bisa disimpulkan Denny tak akan turun langsung. Sebab, hanya ada dua kursi yang disediakan MK.
“Berarti Denny siap gak ikut sidang langsung dong? Karena jatah kursinya diambil pengacara,” ujarnya.
Lebih jauh, Andi menunggu informasi dari MK. Jika permohonan diterima kemudian terdaftar, maka pihaknya akan segera mengajukan diri sebagai pihak terkait.
“Kami pun akan menyiapkan keterangan sebagai pihak terkait tergugat berikut seluruh bukti-bukti bantahan dari tuduhan Denny,” terang Andi.
Andi bilang pada prinsipnya lika-liku perjalanan Pilkada Kalsel harus dilalui semua pihak yang terlibat atas hasrat dan keinginan H2D atas nama hukum.
“Rakyat Kalsel menjadi penonton atas proses ini. Silakan rakyat menilai proses ini dan juga menilai sikap Denny. Hakim MK yang memutuskan nanti,” imbuhnya.
Lantas bagaimana tanggapan KPU Kalsel?
KPU berkukuh pelaksanaan pemungutan suara ulang 9 Juni lalu sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dibantu aparat keamanan telah melaksanakan tugas dan fungsinya, hingga pesta demokrasi pascaputusan MK berjalan lancar dan aman.
“Selanjutnya KPU Kalsel selalu siap jika ada gugatan atau permohonan di MK sesuai aturan yang berlaku,” kata Komisioner KPU Kalsel Divisi Penanganan Hukum, Nur Zazin dihubungi terpisah.
Kasus Surat Pernyataan KPU Banjar, Polda Kalsel Berencana Minta Keterangan Hakim MK
Hasil PSU Pilgub Kalsel telah keluar. Hasilnya, Paslon 01 BirinMU kembali unggul atas Paslon 02 H2D.
Hasil rekapitulasi pasca-pemungutan suara ulang itu, BirinMU memperoleh 871.123 suara, sedangkan H2D 831.178 suara. Selisihnya terpaut 39.945 suara.
Meski lebih tinggi dari hasil Pilgub sebelumnya, H2D berkukuh kembali menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sederet argumentasi yang sudah disiapkan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dalam permohonannya, H2D menegaskan pelaksanaan PSU kemarin dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, sistematis, dan masif berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna.
"Sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang," ujar Bambang Widjojanto, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
H2D sudah menyiapkan sejumlah bukti, saksi, hingga argumentasi yang akan disampaikan ke hakim mahkamah.
"Terus berjalan, semakin banyak bukti yang terkumpul, saksi-saksi, perkembangan cukup baik," terang kuasa hukum H2D lainnya, Raziv Barokah.
Karenanya, Raziv optimistis gugatan jilid II bakal diterima di MK sekalipun selisih terpaut 39 ribu lebih atau sekitar 2,3 persen.
"Banyak sengketa yang selebih perolehan suara melebihi ambang batas tetap disidangkan MK," ujar advokat dari Integrity Law itu.
Tak perlu jauh-jauh, ambil contoh perkara sengketa Pilwali Banjarmasin antara pasangan Ibnu Sina - Arifin Noor dengan Ananda - Mushaffa Zakir. Mesti selisih suara mencapai 7 persen, MK tetap menyidangkannya.
"Jadi memang pada dasarnya itu akan menjadi tantangan kami, bukan tidak mungkin untuk tetap melanjutkan gugatan ke MK karena sudah banyak perkara lewat pada ambang batas tapi tetap diperiksa MK," terang Raziv.
Selisih suara yang cukup signifikan tersebut menurutnya justru bakal menjadi bahan yang dipersoalkan di persidangan nanti.
"Karena salah satu objek permohonan di MK itu perselisihan hasil yang signifikan akibat perolehan yang tidak wajar," imbuhnya.
Menariknya, pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta PSU atau pemungutan suara ulang lagi. Tapi langsung memohon pembatalan paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.