Pemkab Kapuas

Resmi, Satgas Linmas Kapuas Dikukuhkan

Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengukuhkan satuan tugas perlindungan masyarakat (Satgas Linmas)

Featured-Image
FOTO : Pengukuhan Satgas Linmas Kabupaten Kapuas. Foto-Pemkab Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengukuhkan satuan tugas perlindungan masyarakat (Satgas Linmas) Kapuas, Rabu (1/2). 

Pengukuhan Satgas Linmas yang laksanakan di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kapuas dilakukan langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin.

Dalam sambutannya, Syahripin mengatakan, peran Satgas Linmas sangat penting dalam membantu pemerintah daerah menangani permasalahan di masyarakat.

Seperti membantu aparat keamanan dalam menanggulangi tindakan melanggar ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan membantu kegiatan sosial.

“Satgas Linmas melaksanakan pembinaan peningkatan kapasitas dan peran serta anggota Satlinmas kelurahan dan desa," katanya.

Begitu juga lanjut Syahripin, untuk membantu pencegahan bencana, membantu keamanan dan tetertiban saat pemilihan umum baik itu pemilihan kepala desa, pemilihan legislatif, kepala daerah, gubernur dan presiden.

Untuk itu selaku pimpinan Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kapuas yang sudah menandatangani surat keputusan Satgas Linmas.

"Dengan dikukuhkannya Satgas Linmas ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab," ujar Syahripin.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat, Nazmiannoor menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengemban amanat dengan penuh tanggung jawab.

"Melalui amanat ini kami akan berusaha mengemban dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner