Nasional

Resmi! MK Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait masa berlaku Surat Izin Meng

Featured-Image
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terkait masa berlaku SIM. Foto: Suara

bakabar.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Uji materi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tersebut diajukan Arifin Purwanto. Dalam petitum, advokat ini meminta masa berlaku SIM diubah dari 5 tahun dan bisa diperpanjang menjadi berlaku seumur hidup.

Pemohon merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM, karena harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu untuk proses perpanjangan.

Namun dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan terbuka, Kamis (14/9), judicial review tersebut ditolak MK.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," papar Ketua MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan.

Dalil pemohon yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup sama seperti KTP elektronik, tidak bisa diterima karena dua dokumen tersebut berbeda fungsi.

Dijelaskan bahwa SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohon memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan.

"SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi," jelas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Kemudian data registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," tambahnya.

Sementara KTP elektronik berfungsi sebagai identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon KTP elektronik tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.

Mengenai masa perpanjangan SIM per 5 tahun, MK menilai hal itu cukup beralasan karena kondisi kesehatan jasmani, rohani serta kompetensi mengemudikan pemilik SIM perlu dievaluasi.

Kemudian MK berpandangan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga kalau terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana lain.

Namun dalam persidangan tersebut, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyampaikan alasan berbeda terhadap putusan tersebut.

Walau sependapat dengan mayoritas hakim, Daniel mendorong pembentukan undang-undang yang mempertimbangkan kebijakan afirmatif SIM seumur hidup untuk kelompok lanjut usia.

Editor


Komentar
Banner
Banner