News

Resmi! MHM Layangkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming resmi melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin melal

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: IG @MHMfanbase.

bakabar.com, JAKARTA –Mardani H. Maming (MHM) resmi melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Permohonan disampaikan lewat tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu.  

“Memori sudah kita serahkan ke pengadilan tinggi,” ujar Syamsul Huda selaku kuasa hukum MHM, Senin sore (6/3).

Namun, Syamsul mengatakan dia hanya menyerahkan memori atau permohonan banding ke PT Banjarmasin saja. Tidak ada sidang fisik.

“Banding hanya menyerahkan memori banding aja, Mas. Tidak ada sidang fisik,” tambahnya.

Baca Juga: Banding Diyakini Anulir Kejanggalan Vonis MHM

Dalam kesempatan yang sama, tim jaksa penuntut umum juga telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Jaksa sudah menyerahkan memori banding ke PT Banjarmasin melalui PN Banjarmasin,” papar Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam kesempatan terpisah.

Mardani H Maming sebelumnya divonis 10 tahun penjara dengan denda uang pengganti senilai Rp110 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (10/2).

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar," kata Hakim Ketua, Heru Kuntjoro.

Uang pengganti harus dibayar MHM dalam kurun waktu sebulan ke depan usai pembacaan putusan. Jika tak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik MHM untuk dilelang.

Baca Juga: Tuntutan Kasus MHM Terlalu Maksa, Pakar Hukum: Titipan Pesaing Bisnis

"Jika terdakwa tak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

Merespons vonis tersebut, enam hari berselang, jaksa KPK yang rupanya masih keberatan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada MHM.

"Tim JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Banjarmasin terkait perkara Mardani Maming," kata Fikri dalam kesempatan sebelumnya. 

Sore harinya, giliran pihak MHM yang melihat dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara PT BPKL ke PT PCN sarat kepentingan bisnis dari rival politiknya balik melawan. Mereka turut mengajukan banding.

Integritas Hakim

Selesai permohonan masuk, selanjutnya jaksa bakal merespons permohonan MHM dengan kontra memori banding. Berkaca dari pengalaman yang ada, praktisi hukum dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri berkata sebuah proses banding bisa memakan waktu sampai enam bulan lamanya.

"Bisa juga kurang dari itu," jelas doktor ilmu hukum satu ini dihubungi Senin (6/3) sore.

Sidang banding, kata Pazri, bukannya tidak ada. "Yang tidak ada itu sidang secara fisik atau tatap muka lagi dalam hukum acaranya," jelas dia.

Sidang bakal tetap digelar hakim. Namun secara tertutup. "Cuma dokumen-dokumen yang diperiksa hakim," jelasnya.

Berbekal kesaksian Hendry Soetio, Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara yang telah tutup usia 2021 silam, KPK sebelumnya menetapkan Maming sebagai tersangka. Menariknya, penetapan tersebut hanya berselang sepekan setelah KPK menerbitkan surat dimulainya penyelidikan.

Baca Juga: Pembelaan MHM: Tuduhan JPU Membonsai Tunas-Tunas muda

Bicara soal pengalihan IUP, terbitnya izin tersebut sedianya telah melalui kajian di tingkat daerah hingga pusat. Bahkan IUP yang dikeluarkan telah mendapat stempel clear and clean dari Kementerian ESDM. Sejumlah pakar pun melihat bahwa kasus yang menjerat MHM ini sarat kepentingan bisnis.

Atas adanya keraguan tersebut, Pazri menyarankan perlu tim kuasa hukum MHM bersurat ke semua pengawas pengadilan untuk mengawal proses banding. Mulai dari ketua Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, hingga Badan Pengawasan.

"Untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan. Tujuannya agar menunjuk hakim yang berintegritas dan independen," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner