bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melangsungkan focus group discussion bersama sejumlah pakar hukum pada Kamis (9/3/2023).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut diskusi tersebut digelar jelang pendaftaran memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
"Pada kesempatan ini kami mohon bantuan Bapak-Bapak para ahli hukum untuk memberikan pandangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, apakah akan secara substansi atau dari aspek hukum acara, atau seterusnya," kata Hasyim saat membuka diskusi di lantai 2 Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Baca Juga: MK Ogah Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
Ada 8 pakar hukum yang menjadi pembicara dalam forum tersebut, diantaranya pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar. Beberapa pakar hukum lain, yakni Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra.
KPU akan mendaftarkan memori banding terhadap putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap KPU pada Jumat (10/3) besok.
"Insyaallah dalam pekan ini. Berarti tinggal hari Kamis dan Jumat dan insyaallah hari Jumat besok, tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," ucap Hasyim.
Baca Juga: KY Panggil Hakim PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
Hasyim menilai forum yang mengundang pakar hukum tersebut bisa memperkaya memori banding yang akan dilayangkan oleh KPU.
"KPU sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan. Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu," tambahnya.
Dikesempatan tersebut, Hasyim menyampaikan kronologis atas gugatan Prima. Pertama, Prima pernah mengajukan sengketa kepada Bawaslu dengan Nomor Perkara 002 dan juga dibacakan putusan oleh Bawaslu pada tanggal 4 November 2022.
Baca Juga: Perludem: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi!
Kedua, Prima pernah mengajukan perkara ke PTUN dengan perkara No. 425 dibacakan putusan oleh Majelis PTUN Jakarta yaitu tanggal 8 Desember 2022. Ketiga, Prima pernah mengajukan perkara ke PTUN dengan perkara Nomor 468 yang dibacakan putusannya majelis PTUN Jakarta pada tanggal 19 Januari 2023.
Keempat, pada saat bersamaan atau ketika proses di PTUN sedang berlangsung belum sampai pada putusan Prima juga menempuh jalur lain, yaitu melakukan gugatan perdata ke PN Jakpus dengan perkara No. 757 dan putusan dibacakan tanggal 20 Januari 2023.
"Kalau dilihat ada dua jalur yang ditempuh oleh Partai Prima dalam waktu yang berturut-turut putusan pengadilan dibacakan pada tanggal 19 Januari 2023 pada putusan PTUN. Kemudian, pada 20 Januari 2023 putusan secara perdata di PN Jakarta Pusat," tukasnya.