Spesialis Pengganjal ATM

Residivis Pengganjal ATM di Kabupaten Bekasi Dibekuk Polisi

Polres Metro Bekasi Kota bersama Pilsek Cikarang Barat membekuk Priyanto (39) satu dari dua residivis pelaku penggajal ATM di wilayah Kabupaten Bekasi.

Featured-Image
Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat ungkap kasus ganjal ATM di Kabupaten Bekasi. Foto: apahabar.com/dok. Polres Metro Bekasi

bakabar.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat membekuk Priyanto (39), satu dari dua residivis pelaku pengganjal ATM di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya di berbagai wilayah, baik di dalam dan di luar Kabupaten Bekasi. Aksi terakhir dilakukan pada Agustus 2023, di wilayah Cikarang Barat.

"TKP nya ada 5 di Kabupaten Bekasi dan ada 5 di wilayah pulau Jawa atau di luar Kabupaten Bekasi. Pelaku untuk yang ganjal Atm ini merupakan residivis atau pemain lama," papar Twedi Aditya, Kamis (31/8).

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM di Tangerang

Twedi menjelaskan pelaku memilih lokasi ATM secara acak, dan melancarkan aksinya dengan memanfaatkan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM serta berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban untuk melakukan proses transaksi ATM tanpa kartu.

“Pelaku ini menawarkan bantuan dengan mencoba memasukkan kartu ATM. Pada saat mau memasukkan kartu ATM, ternyata kartu ATM korban sudah diganti dengan kartu palsu yang disiapkan pelaku,” terangnya.

Setelah ATM korban berhasil masuk ke dalam mesin ATM, pelaku langsung meninggalkan TKP. Aksi tersebut dilakukan dalam hitungan menit, namun Twedi tidak merinci hal berikutnya yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Di ATM Bersama dan Prima, Nasabah KB Bukopin Bisa Transaksi Gratis

"Yang saya bacakan membutuhkan waktu beberapa menit, karena ada proses menekan tombol kemudian memasukkan nomor telepon, memasukkan nomor pin, kemudian memasukan nomor kartu jadi beberapa menit prosesnya," tuturnya.

Dari aksi terakhir yang dilakukan pada Agustus 2023, pelaku berhasil menguras uang korban senilai Rp2,5 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar hukuman dengan Pasal 363 KUHPidana pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara pelaku lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Editor
Komentar
Banner
Banner