Peristiwa & Hukum

Transaksi Sabu di Bantaran Sungai Kelayan, Dua Warga Hulu Sungai Diringkus Polisi, Satu DPO

Dari hasil pengungkapan kasus ini, dua orang pengedar diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MRF (21) dan AA (34).

Featured-Image
Ditpolirud Polda Kalsel merilis hasil pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di bantaran sungai Kelayan. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran 400 gram sabu-sabu di kawasan bantaran sungai Kelayan, Jalan Kelayan Selatan pada Sabtu 15 Maret 2025 lalu. 

Dari hasil pengungkapan kasus ini, dua orang pengedar diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MRF (21) warga Hulu Sungai Utara dan AA (34) warga Tapin.

Sementara satu lagi pelaku berinisial AR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran sempat melarikan diri.

“Satu melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” ujar Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan saat pres rilis, Kamis (27/3).

Kasus peredaran barang haram ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah lantaran daerahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Mendapat informasi itu, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna membuktikan kebenaran informasi tersebut.

Benar saja, pada Sabtu 15 Maret siang, polisi melihat sebuah kardus kecil berwarna coklat yang tergeletak di dekat salah satu tiang listrik di pinggir jalan tak jauh dari bantaran sungai Kelayan.

Keberadaan dus mencurigakan itu pun diintai. Hingga tak lama berselang, polisi melihat dua orang mencurigakan yang tiba-tiba mengambil dus tersebut. Mereka adalah MFR dan AA. 

Melihat kejadian itu, polisi langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku. Dus itu pun dibuka dan ditemukan empat paket sabu total seberat 400 gram.

“Jadi setiap kantong sabu tersebut berisi 100 gram,” jelas Adnan.

Sayangnya dalam penyergapan itu, AA berhasil melarikan diri bersama AR yang sudah menunggu di mobil Avanza hitam dengan nomor polisi DA 1730 TCH.

Pengejaran pun dilakukan terhadap AA dan AR hingga akhirnya AA berhasil ditangkap di Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Senin 17 Maret 2025.

“Sedangkan AR masih dalam proses pencarian,” beber Adnan.

Berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan tersangka mereka disuruh oleh seorang berinisial AS untuk mengambil barang haram tersebut. Termasuk titik lokasi pengambilan di Banjarmasin.

Terungkap bahwa ratusan gram sabu tersebut dipesan dari seseorang berinisial AP dengan harga Rp59 juta per kantong atau per 100 gram.

“Awalnya di pesan tiga akan tetapi oleh AP dikirimkan sabu sebanyak 400 gram,” ucap Adnan.

Masih hasil dari keterangan para pelaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seseorang berinisial K seharga Rp77,5 juta per kantong.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) undang-undang Narkotika dengan diancam hukuman penjara paling berat seumur hidup dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner