bakabar.com, BATULICIN – Kepolisian Sektor Angsana meringkus Herman alias Dayak bin Halidi, warga RT 01 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Herman ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di beberapa tempat khususnya di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Herman kami tangkap pada hari Kamis (28/11) sekitar pukul 16.30 di rumahnya di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki melalui Kapolsek Angsana, Iptu H Tony Haryono.
Menurut keterangan Herman melakukan aksinya pada Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Banjarsari RT.04, Kecamatan Angsana.
Pada saat itu Sudaryani (saksi) sedang mengantar piring ke rumah kakaknya Parijo (korban) yang berjarak sekitar 10 meter.
Tiba-tiba di samping rumah yang tempatnya agak gelap rambut Sudaryani (saksi) langsung ditarik oleh Herman yang menodongkan satu bilah sajam jenis parang serta merebahkannya ke tanah dan meminta sejumlah uang.
Kemudian Parijo (korban) mendengar teriakan minta tolong dan langsung menghampiri dan ternyata Sudaryani (saksi) sedang ditodong oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang kepada Parijo (korban) dan diberikan Rp 1.000.000 kepada pelaku. Setelah mendapatkan uang tersebut pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah korban menuju perkebunan sawit.
Tak cukup puas sampai disitu, Herman kembali melakukan aksinya pada hari Jum'at (22/11) sekitar jam 22.00 Wita di Desa Banjarsari RT 04, Kecamatan Angsana dengan motif yang sama kepada Suwanto.
Pada saat bangun tidur Suwanto mendengar tetangga samping rumahnya yakni Rendi meminta tolong. Kemudian Suwanto mendatangi tempat kejadian tersebut dan melihat Rendi sudah ditodong Herman dengan menggunakan sajam jenis parang di bagian lehernya.
Motifnya sama dengan memeras meminta uang. Herman meminta sebesar Rp 5.000.000 namun Suwanto (korban) hanya memberinya sebesar Rp 200.000.
Pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polsek Sungai Loban, yang mengakibatkan resahnya warga Kecamatan Angsana dan Kecamatan Sungai Loban.
Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna hitam.
Selain pelaku, petugas Polsek Angsana juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone merk Xiomi tipe Redmi Note 7, satu lembar jaket warna kuning hitam, satu buah sarung kepala jenis topeng ninja, satu bilah parang lengkap dengan kumpangnya, dan satu unit sepeda motor merk Honda tipe Beat warna hitam DA 6413 ZBU yang diduga untuk memperlancar aksinya.
Atas kejahatannnya pelaku melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan Penjara.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Begal Bawah Umur di Banjarmasin
Baca juga: Buron, Begal di Lingkar Dalam Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Reporter: Ahc21
Editor: Syarif