bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Moeldoko melakukan dua hal penting yaitu komunikasi politik ke parlemen dan komunikasi publik ke jaringan masyarakat sipil.
"Karena penting, kita tak hanya mengundang jaringan masyarakat sipil tapi kita juga melibatkan masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam penyusunan RUU ini," ujar Moeldoko pada awak media, Senin (15/5).
Baca Juga: DPR: RUU PPRT Segera Digulirkan ke Rapat Paripurna
Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi alasan bahwa pembentukan RUU tersebut tanpa melibatkan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah menyebutkan ada 238 DIM yang dibahas dan setelah melakukan pembahasan berubah menjadi 367 DIM.
"Kenapa lebih banyak? Tentu karena setelah kami melakukan koordinasi antar kementrian dan lembaga juga setelah mendengarkan aspirasi stakeholder," tuturnya.
Baca Juga: Desak Pengesahan RUU PPRT, 15 Ribu PRT Gelar Aksi Puasa di DPR RI
Ia menejelaskan seluruh stakeholder mendukung adanya RUU PPRT tersebut untuk dibahas dan disahkan.
"Kementerian Ketenagakerjaan, KSP, dan kementerian/lembaga sudah melakukan pertemuan dengan kita mengkondisikan dengan DPR sehingga nanti pada proses pembahasannya akan lebih lancar," tukasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan setelah melakukan rapat koordinasi pihaknya akan menandatangani untuk segera mengirim DIM usulan pemerintah kepada DPR.
Baca Juga: Soal RUU PPRT, Mahfud MD: Selama 19 Tahun Tak Ada Jawaban
Ia merinci dalam Bab I Undang-undang tersebut, membahas soal beberapa hal seperti ketentuan umum seperti pekerjaan rumah tangga, kesepakatan perjanjian kerja bersama PRT dan penempata n PRT.
Sementara di Bab II berisi asas dan tujuan. Ia membahas tujuannya sebagai perlindungan pekerja rumah tangga dalam mencegah segala bentuk kekerasan.
Bab III membahas perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.
Bab IV menjelaskan tentang hubungan kerja
Bab V berisi tentang hak dan kewajiban pihak pekerja dan pemberi kerja.
Bab VI membahas peningkatan keterampilan dan keahlian pekerja rumah tangga.
Bab VII berisi tentang P3RT.
Bab VIII membahas tentang pembukaan dan pengawasan.
Bab IX membahas tentang penyelesaian perselisihan.
"Sementara bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," pungkas Ida.