Pengesahan RUU TPNW

[VIDEO] Paripurna DPR Setujui RUU TPNW jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW).

bakabar.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menjadi undang-undang.

Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sugiono mengatakan bahwa Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU TPNW dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 2 Oktober 2023.

Pengesahan RUU TPNW, lanjut Sugiono, akan memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong etika internasional yang menggarisbawahi bahaya nyata senjata nuklir terhadap kemanusiaan.

Sebagai koordinator kelompok kerja pelucutan senjata gerakan Non-Blok dan Ketua ASEAN 2023, lanjut dia, pengesahan RUU TPNW juga dapat dimanfaatkan pemerintah Indonesia sebagai alat untuk mengimbau negara-negara lain agar menjadi bagian dari traktat pelarangan senjata nuklir sebagai bentuk komitmen kecintaan lingkungan global yang damai dan stabil.

Baca Juga: DPR Anggap Penegakan Hukum di Indonesia Baik-Baik Saja

Selain itu, akan memperluas terciptanya kawasan bebas senjata nuklir dan peluang guna mempromosikan kepentingan politik luar negeri Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Indonesia dapat mewujudkan kontribusi terhadap infrastruktur internasional yang komprehensif, holistik, dan mengikat secara hukum terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir dengan disetujuinya RUU TPNW.

Selain itu, katanya lagi, pengesahan RUU TPNW mempertegas komitmen Indonesia dalam memperjuangkan dan menjaga keamanan dan perdamaian internasional, sebagaimana amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Video Journalist: Tim Redaksi
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor
Komentar
Banner
Banner