bakabar.com, JAKARTA - Penyidik KPK kembali memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung, Muhammad Yusuf Barusman terkait korupsi eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Yusuf juga semula telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Kamis (10/8) dan Senin (28/8) lalu.
"Bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10).
Baca Juga: KPK Dalami 3 Saksi Kasus Korupsi Andhi Pramono, Ada Rektor UBL
Tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya bernama Rudi Hartono dan Rony Faslah.
Adapun Ali mengatakan para saksi tersebut dicecar oleh tim penyidik mengenai pemberian gratifikasi kepada Eko Darmanto. Gratifikasi yang diberikan berupa lewat transfer bank.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dengan pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Dalami 3 Saksi Kasus Korupsi Andhi Pramono, Ada Rektor UBL
Sebelumnya mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi Pramono telah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rektor UNS, Forum Peduli UNS: Pelaporan Diterima KPK
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jakarta, Jumat (7/7).
Andhi kini telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan dipamerkan ke publik sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).