bakabar.com, SOLO - Forum Peduli UNS mengeklaim pelaporan kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS sudah diserahkan dan diterima oleh pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Ketua Forum Peduli UNS Diah Warih Anjari menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi rektor UNS tersebut ke KPK, pada Jumat (28/07).
"Bukti-bukti yang diserahkan tim FP UNS diterima sangat baik oleh staf bagian Pusat Layanan Pengaduan Publik KPK. KPK saat ini sedang melakukan berbagai tahapan-tahapan atas pengaduan itu, termasuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Tim FP UNS," ungkap Diah Warih saat ditemui di Resto Level One Solo, Sabtu, (26/8) sore.
Terkait penanganan kasusnya, pihak Forum Peduli UNS mengaku mempercayakan hal itu sepenuhnya kepada KPK. Pihaknya dipastikan selalu membuka diri untuk berkomunikasi secara intens dengan KPK.
Baca Juga: Rektorat UNS Solo Buka Suara Soal Dugaan Korupsi
"Dugaan korupsi, pastinya disini ada pembangunan fisik dan pengadaan barang dan jasa dari tahun 2021 sampai tahun 2022. Untuk nilainya total lebih dari seratus miliar," jelasnya.
Selain telah menerima tanda terima pelaporan dari KPK, Forum Peduli UNS juga melakukan investigasi secara mandiri. Hal itu diperlukan jika sewaktu-waktu KPK memerlukan tambahan alat bukti dan mereka siap menyerahkannya ke KPK.
Hal lainnya, Forum Peduli UNS sedang menjalin komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu terkait dengan jaminan keamanan mereka pasca melapor ke KPK.
"Kami mempersiapkan juga minggu depan kami kirim ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena pelaporan kasus dugaan tindak pidana korupsi rektor UNS secara terbuka ke KPK. Tentu akan berdampak pada sisi keamanan dan keselamatan pelapor dan pihak-pihak yang berani mengungkap kasus tersebut," terangnya.