bakabar.com, CIANJUR - Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet, Resor Cianjur, Jawa Barat menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan pasangan sejenis dengan tersangka AS (23), Senin (20/3).
Proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yakni restoran steak, minimarket di kawasan Ciherang dan penginapan di kawasan Sarongge, Kecamatan Pacet.
Rekontruksi yang digelar itu awalnya penyidik menyiapkan 42 adegan. Namun, berdasarkan keterangan dari tersangka AS di lokasi, rekonstruksi berkembang menjadi 52 adegan.
Baca Juga: Tak Terima Dicekik, AS Sempat Melawan dengan Menendang dan Mencekik Leher Korban
Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawasli Pratama, melalui Kanit Reskrim Ipda Dang Elvan Fauzi mengatakan rekonstruksi yang digelar itu untuk kelengkapan pemberkasan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Elvan menjelaskan di lokasi pertama yakni di depan sebuah restoran steak diperagakan adegan tersangka bersepeda motor menjemput korban Rusmayandi (24).
Selanjutnya tersangka dengan membonceng korban masuk ke salah satu minimarket di kawasan Ciherang dan kemudian mereka menuju penginapan Sarongge Valey untuk menginap.
"Dari 42 adegan berkembang menjadi 52 adegan, tambahan adegan tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka. Rekontruksi ini untuk kelengkapan pemberkasan perkara ini ke Kejari Cianjur," kata Elvan, Senin (20/03).
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pasangan Sejenis: AS dan Korban Sempat Berpesta Minuman Keras
Terungkap dalam rekonstruksi, kata Elfan, korban tewas setelah mendapatkan dua kali luka sayatan pada pergelangan tangan sebelah kiri.
"Berdasarkan hasil autopsi korban tewas akibat kehabisan darah, dan ini sesuai dengan reka adegan yang dilakukan tersangka yang menyayat pergelangan tangan kiri korban dengan pisau kater di dalam WC kamar penginapan," jelasnya.
Elfan menegaskan, tersangka dijerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.