bakabar.com, CIANJUR - Unit Reskrim Polsek Pacet menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan sejenis,dengan tersangka berinisial AS (23) di Tempat Kejadian Perkara Pembunuhan di Penginapan Sarongge Valley Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (20/03).
Dalam adegan awal proses rekonstruksi terungkap tersangka AS yang memulai komunikasi dan membuat janji untuk bertemu dengan korban yang bernama Rusmayandi (24).
Menurut keterangan tersangka pada saat reka adegan dirinya menghubungi korban karena pada saat itu tersangka sedang galau dikarenakan baru putus dengan pasangan sebelumnya dan ingin bertemu dengan korban.
Baca Juga: Tolak Lakukan Hubungan Intim, Pria di Cianjur Bunuh Pasangan Sejenisnya
Gayung bersambut korban merespons dan menyanggupi ajakan tersangka untuk bertemu, tersangka pun menjemput korban.
Setelah bertemu keduanya sepakat untuk bersantai di penginapan, korban lalu memboking sebuah kamar di penginapan Sarongge Valley. Sebelum ke penginapan keduanya terlebih dahulu membeli minuman keras jenis anggur merah.
Korban dan tersangka di kamar penginapan berpesta minuman keras dan sempat bercumbu atau bermesraan,kejadian itu diperagakan tersangka AS pada reka adegan ke-11 dan 12 proses rekonstruksi ulang.
Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Lukai Rasa Keadilan
Dan pada adegan ke 17 korban mengajak tersangka untuk melakukan hubungan intim namun menurut tersangka dirinya menolak dan penolakan tersebut membuat korban marah dan menampar tersangka sambil mencaci maki tersangka.
"Korban mengajak melakukan hubungan intim, tapi saya menolak dan korban marah lalu menampar saya sambil mencaci maki saya," terang tersangka AS pada saat memperagakan adegan tersebut kepada petugas.
Informasinya yang didapat dalam rekonstruksi ulang kasus pembunuhan pasangan sejenis tersebut,sebanyak 42 reka adegan telah disiapkan pihak kepolisian untuk diperagakan oleh tersangka.