Pembunuhan Ibu Kandung

Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok, Peragakan 34 Adegan

Polisi lakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan ibu kandung dan penganiayaan bapak kandung di Kampung Sindang Karsa, Kota Depok, Kamis (31/8) siang.

Featured-Image
Pelaku pembunuh ibu kandung

bakabar.com, DEPOK - Polisi telah melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan ibu kandung dan penganiayaan berat terhadap bapak kandung di Kampung Sindang Karsa, RT 03/08, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (31/8) siang.

Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso menjelaskan terdapat 34 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Untuk meyaksikan rekonstruksi, polisi mengundang jaksa penuntut umum (PJU) bersama sejumlah saksi yang sudah diperiksa.

"Ada sebanyak 34 adegan kita lakukan rekonstruksi diperagakan langsung pelaku RA dengan dikawal ketat petugas dengan disaksikan petugas JPU," ujar Kompol Arief.

Menurut Arief ada beberapa poin penting yang ditampilkan dari rekonstruksi tersebut. Salah satunya terkait kegiatan yang dilakukan pelaku sebelum membunuh RA. Diketahui pelaku terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap ayahnya.

Baca Juga: Ngeri! Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Depok Mengalami 50 Tusukan

"Berdasarkan BAP sesuai rekontruksi. Pada waktu menjalankan per-adegan pelaku sempat lupa melakukan penusukan, memang kita ketahui bahwa penusukannya itu cukup banyak luka yang diderita kepada korban. Dari hasil resumenya sekitar 43 tusukan. Jadi dia waktu ditanya beberapa kali, dia lupa karena banyaknya," tuturnya.

Pada saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap ayah dan ibunya, Kompol Arief menerangkan, pelaku dalam keadaan sadar. Diketahui pelaku melakukan penusukan yang diarahkan ke bagian leher dan dada.

"Pelaku melakuk tusukan diarahkan terutama ke bagian leher dan dada. Selain alat yang dipergunakan menggunakan pisau, juga ada golok sekali," tuturnya.

Baca Juga: Seorang Ibu di Depok Diduga Tewas Dibacok Anak Sendiri

Arief membeberkan, pelaku pada saat kejadian tidak pingsan. Pelaku kemudian diamankan warga setelah mengetahui kejadian tersebut.

Adapun terkait pasal yang disangkakan, menurut Arief, hal itu masih akan didiskusikan dengan pihak jaksa.

"Untuk Pasal 340 yang diterapkan kepada pelaku masih akan kita kaji lagi dan berkoordinasi dengan JPU," tutupnya.

Baca Juga: KDRT Depok, Polisi Dalami Laporan Istri dan Adili Suami Putri Balqis

Sebelumnya, polisi menetapkan RA sebagai tersangka. RA merupakan pelaku yang membacok ibunya hingga tewas dan melukai ayahnya, Munir, di Kampung Sindang Karsa RT 03 RW 08, Tapos, Kota Depok.

Kapolsek Cimanggis Kompol Arief menjelaskan RA merupakan anak kandung korban telah menjadi tersangka atas pembunuhan ibu kandungnya Sri (43), dan melukai Munir (49) bapaknya sendiri yang sempat dirawat di RS Sentra Medika akibat luka bacokan senjata tajam.

Adapun pemicunya, papar Kompol Arief adalah rasa sakit hati tersangka karena kerap kali dipersalahkan dan diomelin. Sejak kecil, pelaku juga sering dimarahi orang tuanya. Hal itu menyebabkan pelaku kesal dan menyimpan dendam.

Editor
Komentar
Banner
Banner