bakabar.com, BANJARMASIN - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengeluarkan sembilan rekomendasi. Di antaranya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan para anggota Exco diminta mundur.
Sembilan rekomendasi ini lahir setelah TGIPF menyelesaikan tugasnya. Secara resmi TGIPF sudah melaporkan hasil investigasi tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo, Jumat (14/10).
Pada poin pertama, TGIPF menilai bahwa PSSI dianggap mengabaikan peraturan yang mengakibatkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Kedua, Polri diminta untuk menindaklanjuti mereka yang dianggap bertanggung jawab terkait pemberian izin dari pihak kepolisian untuk laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Ketiga, Tindakan represif aparat terhadap suporter Arema, Arema FC, menembak gas air mata harus diusut. Termasuk panitia pelaksana yang tak membuka pintu stadion.
Keempat, suporter yang melakukan aksi provokasi juga harus diusut. Suporter juga dianggap ikut berperan dalam terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Kelima, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule beserta seluruh jajaran anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI diminta mengundurkan diri. Keenam, PSSI diminta untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mencari pengurus baru.
Ketujuh, PSSI diminta untuk merevisi statuta demi terciptanya keterbukaan. Kedelapan, PSSI diminta untuk mengutamakan prinsip keselamatan publik.
Kesembilan, sekaligus yang terakhir, PSSI diminta untuk menerapkan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, secara khusus mendapatkan BPJS.
Simak 9 Poin rekomendari dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan di halaman berikutnya..
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mahfud MD Minta Pertanggungjawaban Moral PSSI