Operasi Yustisi

Razia Yustisi Ramadan di Bekasi, 4 Perempuan Muda Diamankan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berhasil menangkap empat orang wanita muda di wilayah Bekasi Utara dengan lokasi dua Apartemen berbeda

Featured-Image
Petugas gabungan saat menggelar operasi yustisi disalah satu apartemen di Kota Bekasi (dok: Satpol PP)

bakabar.com, BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berhasil menangkap empat orang wanita muda di wilayah Bekasi Utara dengan lokasi dua Apartemen berbeda.

Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Penegakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.

Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan lain pada (Satpol PP) Kota Bekasi Sugiarto mengatakan, operasi Yustisi telah digelar sejak senin (27/3), yang dilaksanakan secara gabungan.

"Operasi Yustisi ini kita melibatkan unsur dari pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Sub Garnisun 0507/Bekasi," ucap Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (29/3).

Baca Juga: Ramadan 2023, Warga Bekasi Antusias Ikuti Tarawih Hari Pertama

Saat melaksanakan Operasi Yustisi pihaknya berhasil menangkap empat orang yang diduga pekerja seks, di dua apartemen yang berbeda.

Beberapa lokasi Apartement yang berada di Kota Bekasi sering kali disalahgunakan menjadi tempat praktik prostitusi online oleh para terduga pelaku.

"Mereka yang terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar pada hari Senin (27/03) malam hingga Selasa dini hari. Di Apartemen Prima Orchard dan Patraland Urbano. Total ada empat orang yang telah ditangkap," katanya.

Baca Juga: ASN dan TKK di Kota Bekasi Hanya Kerja 6 Jam Selama Bulan Ramadan

Sugiarto mengungkap empat wanita muda diduga menggunakan sebuah aplikasi online untuk menjajakan dirinya.  

"Dengan alat bukti berupa percakapan melalui aplikasi miChat, kondom, pil KB," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan oleh Satpol PP Kota Bekasi, empat wanita muda ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. 

"Para pelanggar akan diarahkan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner