bakabar.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon Anggota DK OJK periode 2023 2028 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI H Lodewijk F Paulus yang disambut “setuju” oleh seluruh anggota Komisi XI DPR dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (13/7).
Kedua ADK OJK baru tersebut terdiri dari Agusman yang akan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lain merangkap ADK OJK periode 2023-2028.
Di samping itu, Hasan Fawzi juga dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap ADK OJK.
Baca Juga: Aset Keuangan Syariah, OJK: Capai Rp2.420 Triliun per Maret 2023
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel mengatakan kedua ADK OJK baru tersebut dipilih setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan pada Senin (10/7) lalu.
“Uji kelayakan dan kepatutan dilanjutkan dengan rapat internal pengambilan keputusan yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dengan menyetujui memilih dua nama menjadi ADK OJK periode 2023-2028,” katanya.
Pemilihan ADK OJK baru dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan adanya dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.
Selain Agusman dan Hasan Fawzi, terdapat dua kandidat lainnya yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi XI DP.