bakabar.com, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus jambret yang menyasar seorang remaja di kawasan Tamansari Jakarta Barat, Minggu (28/5).
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda mengatakan 2 orang pelaku jambret yang berhasil diamankan yakni BW (19) dan RF (15), sementara untuk korbannya yakni AS (16).
HP korban dijambret saat korban sedang menunggu kereta di depan stasiun Jakarta kota taman sari Jakarta Barat.
Baca Juga: Nekad Jambret di JPO, Warga Tangkap Seorang Pria
Adhi menyampaikan dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Mereka adalah BW (19), RF (15) dan RO yang hingga kini masih dalam proses pencarian polisi.
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa handphone yang dibawa kabur oleh pelaku lainnya berinisial RO (DPO)," ujar Adhi dalam keterangannya kepada wartawan.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban sedang menunggu kereta di depan stasiun Jakarta kota. Ia kemudian dihampiri oleh dua orang yang membawa sebilah celurit.
Baca Juga: 2 Jambret Spesialis HP Tanjung Priok Dibekuk Polisi
Pelaku berinisial BW (19) mengatakan menantang korban yang melihatnya. Tanpa basa-basi ia langsung menodongkan celurit pada korban.
“Kemudian Pelaku BW langsung menodongkan celurit, kemudian oleh rekan pelaku RF (15) mengancam korban berkali-kali sambil mencengkram kerah baju korban,” ujarnya.
Selanjutnya Pelaku BW merampas Handphone milik Korban dan langsung diberikan kembali ke rekannya berinisial RO (DPO)
Melihat pelaku yang hendak melarikan diri, korban berteriak meminta tolong dan teriakannya didengar oleh anggota polisi yang kebetulan ada di sekitar lokasi.
Baca Juga: Kepepet Biaya Lahiran Istri, Pria di Palmerah Jambret Ponsel Pelajar
Petugas yang dibantu dengan warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku berikut senjata tajam jenis celurit
Sementara untuk hp milik korban dibawa oleh pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran oleh petugas.
Hingga kini kedua pelaku yang berhasil tertangkap diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk proses hukum. Mereka dikenakan pasal 365 Kuhpidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.